2 November 2022 15:55

Pokja Pemilihan menyampaikan file penawaran yang tidak dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt) kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik untuk mendapat keterangan selanjutnya unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP

Lampiran: