10 Maret 2022 14:46

Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 01/P2.22/DOKPIL-PB/BPBJ/II/2022 Tanggal 18 Februari 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf G. Tender Gagal dan Tindak lanjut Tender Gagal, angka 38.1 huruf c, menyatakan bahwa Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran dan angka 2 menyatakan bahwa Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui SPSE;